Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Diperpanjang 1 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 16:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jabatan komisioner atau pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang selama 1 tahun.

Artinya, bahwa jabatan pimpinan KPK dan Dewas semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 akan diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam keputusan presiden (keppres) yang ditebitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa keppres tersebut diterbitkan pada 24 November 2023 lalu.

Dijelaskannya, bahwa kepres tersebut untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. "Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,"  kata Ari dikutip pada Kamis (21/12).

"Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan dikeluarkannya dua keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," imbunnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK menyatakan hal itu dilakukan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Menurut  hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pada Kamis (25/5), hal ini untuk menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar. 

"Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," katanya.

Arief menjelaskna, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dianggap telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR terhadap KPK tersebut dan dianggap dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK, yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman saat itu.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," imbuhnya. (Wan)