Klaim Bisa Tingkatkan Stamina Pria, 8 Kosmetik Ini Disikat BPOM


Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali bertindak tegas terhadap peredaran produk-produk kosmetik yang melanggar etika promosi. Sebanyak delapan produk kosmetik ditindak karena memuat klaim yang tak lazim, yakni dapat meningkatkan stamina pria.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim yang berlebihan dapat memberikan dampak buruk yang merugikan kesehatan. Dampak buruk lainnya adalah dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.
“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang triwulan pertama tahun 2025, produk-produk kosmetik tersebut diketahui dipasarkan melalui berbagai platform daring.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” ujar Taruna.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.
Publikasi temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM. Sebelumnya pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan 4 produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Menanggapi temuan produk kosmetik dengan promosi yang melanggar norma kesusilaan, BPOM telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku usaha, termasuk terhadap produk dan materi promosinya.
Para pelaku diwajibkan menarik produk dari peredaran, melakukan pemusnahan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada BPOM. Di sisi lain, izin edar produk telah dibatalkan, dan seluruh bentuk promosi termasuk di platform daring diperintahkan untuk dihentikan sepenuhnya.
BPOM mempublikasikan daftar produk kosmetik yang promosi dan klaimnya tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahgunaan pada masyarakat.
Tindakan ini juga menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap promosi produk yang dinyatakan seolah-olah kosmetik.
Berikut daftar produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan berdasarkan hasil pengawasan BPOM:
- VG Intimate Gel Gold for Men, nomor izin edar : NA18231600064: Nomor Izin edar telah dibatalkan
- TGG Massage Gel, nomor izin edar : NA18230113673 : Nomor Izin Edar telah dibatalkan
- TG For Hygiene Intimate Gold By Fatikha: nomor izin edar: NA18221600039 : Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku
- TG For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng : nomor izin edar : NA18221600038 : nomor izin edar sudah tidak berlaku
- TG For Hygiene Intimate Gold : nomor izin edar NA18221600055: nomor izin edar telah dibatalkan
- TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel : nomor izin edar NA18221600085: Nomor izin edar telah dibatalkan
- TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash : nomor izin edar : NA18221600084 : Nomor izin telah dibatalkan
- TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray : nomor izin edar : NA18221600095 : Nomor izin edar dibatalkan.
Topik:
bpom-ri kosmetik promosi kesehatan