418 Jemaah Haji Wafat, DPR Dorong Evaluasi Aturan Istitaah Kesehatan

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 2 Juli 2025 13:27 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Dok. MI)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Dok. MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk segera memperketat aturan istitaah kesehatan bagi calon jemaah haji mulai tahun 2026.

 Desakan ini muncul menyusul tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025 yang mencapai 418 orang.

“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat skrining kesehatan sejak awal, agar yang berangkat benar-benar memenuhi syarat istitaah secara medis,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Ninik itu, Rabu (2/7/2025), di Jakarta.

Ia menegaskan, istitaah kesehatan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai formalitas, melainkan harus dijalankan secara ketat, disiplin, dan berbasis data medis.

Ninik juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya dalam membangun sistem pemantauan kesehatan jemaah haji yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Langkah preventif harus dimulai sejak proses pendaftaran jemaah. Edukasi kesehatan, pendampingan medis, hingga pelatihan fisik sebelum keberangkatan harus ditingkatkan,” katanya.

Selain itu, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini juga meminta agar evaluasi terhadap fasilitas kesehatan dan kinerja tenaga medis Indonesia di Arab Saudi menjadi perhatian utama, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrem dan aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji.

“Kami di Komisi IX siap mendukung dari sisi anggaran dan pengawasan agar pelayanan kesehatan jemaah haji benar-benar meningkat demi keselamatan dan kelancaran ibadah mereka,” tegasnya.

Sebagai informasi, istitaah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang memuat standar pemeriksaan fisik, kognitif, mental, hingga kemampuan aktivitas harian sebagai syarat keberangkatan.

Hingga hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji tahun ini, tercatat 418 jemaah haji Indonesia meninggal dunia, mayoritas disebabkan penyakit jantung seperti syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, dan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS). 

Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibanding tahun lalu dan mendapat sorotan dari Pemerintah Arab Saudi.

Topik:

DPR Kesehatan Jemaah Haji