Covid Tak Terkendali, Kegiatan di Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Juni 2021 10:15 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian seluruh kegiatan hingga pukul 21.00 WIB tanpa pengecualian. Hal itu dikatakan Anies kepada pasukan gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan selama masa PPKM Mikro di Ibukota. “Lanjutkan operasi pendisiplinan tanpa kompromi," tegas Anies, di Jakarta, Kamis (19/6/2021) malam. Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang kembali penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) hingga 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota memasuki fase genting. “Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (15/6/2021) lalu. Sementara kondisi wabah Covid-19 di Ibukota tengah mengalami peningkatan drastis. Bahkan berdasarkan data Dinkes DKI, dalam dua hari terakhir, kasus Covid-19 mencapai hingga 4 ribu lebih. Per Rabu (18/6/2021), jumlah kasus baru Covid-19 hampir mencapai 5 ribu kasus. (Zat)

Topik:

Covid Jakarta kegiatan dihentikan Pukul 21.00 WIB