Covid DKI Meledak, Shalat Jumat Ditiadakan di Wilayah Zona Merah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juni 2021 08:45 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan meniadakan ibadah shalat Jumat bagi wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan pengetatan termasuk ibadah. “Kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan, kebijakan yang telah digariskan. Tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri termasuk Ibadah shalat Jumat,” kata Riza di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Menurut Riza, sesuai ketentuan pemerintah pusat, tempat ibadah yang berada di zona merah tidak diizinkan buka. Karena itu, Riza melanjutkan, untuk sementara kegiatan ibadah shalat Jumat ditiadakan. Lantaran saat ini hampir seluruh wilayah DKI berada dalam zona merah. “Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah,” ungkap dia. Riza mencatat penambahan jumlah wilayah yang masuk zona merah seiring penambahan kasus positif yang signifikan. Dari total 267 kelurahan, kata dia, hanya tersisa dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus positif. "Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia. (Zat)

Topik:

Shalat Jumat di Zona Merah