Ini yang Dilarang dan Diperbolehkan Sebelum -Sesudah Vaksin

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juni 2021 21:59 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta menyarankan, warga segera berpartisipasi dengan mengikuti program vaksinasi Covid-19 guna mengurangi gejala berat penularan virus Corona. Karena itu untik melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Namun berdasarkan corona.jakarta.go.id berikut sejumlah hal ini boleh dilakukan sesudah dan sebelum vaksin, yakni: Minum paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi Tetap beraktifitas dan mematuhi protocol kesehatan 3M Kemudian beberapa hal ini yang tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin : Mengabaikan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid) Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis yang pertama Mengabaikan protocol kesehatan 3M sesudah vaksinasi (Zat)

Topik:

Aturan Vaksinasi