Jam Operasional Tranportasi Publik Dibatasi, Hanya Keperluan Mendesak

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 26 Juni 2021 23:30 WIB
Monitorindonesia.com – Seiiring peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM 22 Juni-5 Juli 2021, jam operasional transportasi publik dibatasi. Kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi. “Sektor transportasi merupakan bagian penting dalam PPKM Jakarta. Karena itu peraturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis Dishub DKI melalui akun Instagram, Sabtu (26/6/2021). Penyesuaian jam operasional dan kapasitas angkut transportasi publik diantaranya berlaku pada Jakarta Transjakarta (beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB), Moda Raya Terpadu (MRT) waktu Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) jam beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi sesuai pola operasional KRL. Seperti diketahui kasus positif Covid-19 di Ibukota masih terus mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Akibatnya Pemprov DKI melakukan pengetatan dalam peningkatan PPKM. Selain pembatasan jam operasional transportasi publik, sejumlah kegiatan juga dibatasi seperti bagi Perkantoran diberlakukan WFH 75 Persen, tempat wisata ditutup sementara, tempat hiburan seperti bioskop, hiburan karaoke yang bersifat hiburan mengundang kerumunan massa ditiadakan. (Zat)

Topik:

Jam Operasional Tranportasi Publik Dibatasi Hanya Keperluan Mendesak