PPKM Darurat di DKI akan Berimbas Kemerosotan Perekonomian

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Juli 2021 03:37 WIB
Monitorindonesia.com – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta harus mempertimbangkan neraca keuangan daerah. Oleh sebab itu, Mujiono menegaskan, PPKM Darurat sulit dilaksanakan jika pemerintah pusat tidak memberikan bantuan. Sebab pengetatan aturan di masa PPKM Darurat akan berdampak buruk bagi perekonomian. “Harus mempertimbangkan neraca keuangan daerah. Harus mempertimbangkan cashflow DKI gimana. Memungkinkan atau tidak. Karena saat ini realisasi PAD kita masih minim. Kalau tidak salah per Mei itu lebih kurang 18 persen. Kalau pemerintah pusat tidak bantu DKI ya ekonomi DKI akan berantakan,” kata Mujiono di Jakarta, Rabu (30/6/2021). Meski demikian Mujiono menambahkan, kewenangan penerapan PPKM Darurat menjadi domain pemerintah pusat. Dalam kebijakan penanganan kasus Covid-19, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI mencapai konsep yang diinginkan. “Kalau pemerintah pusat mengizinkan, silakan. Kan kewenangan pemerintah pusat (PPKM Darurat),” tandasnya. Sebelumnya, beredar kabar pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 6 provinsi, termasuk di DKI Jakarta. Rencananya, PPKM Darurat akan diberlakukan selama dua pekan tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. (Zat)

Topik:

PPKM Mikro Darurat