Tiga Penipuan Tabung Oksigen Lewat Medsos Ditangkap Polda

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Juli 2021 17:09 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus penipuan penjualan tabung oksigen secara daring yang beredar di media sosial akhirnya digulung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Penjual berbohong kepada calon pembeli dengan berpura-pura menjual tabung gas. Padahal, tabung yang dijual itu tak pernah ada. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi. “Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tetapi, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021). Lebih lanjut Yusri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing mempunyai peran, ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram@uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung, para tersangkamerupakan warga asal Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya ,tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun. (tak)

Topik:

Penipuan Tabung Oksigen