Soal Interpelasi, Ketua DPRD DKI: Saya Tak Bisa Intervensi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Agustus 2021 15:31 WIB
Monitorindonesia.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak bisa mengintervensi setiap anggota Fraksi PDI Perjuangan terkait interpelasi Formula E. Sebab kata dia, interpelasi merupakan hak masing-masing individu anggota dewan. “Saya tidak mengintervensi, silahkan saja karena interpelasi merupakan hak masing-masing anggota DPRD. Sejauh ini saya juga tidak tahu sudah berapa anggota yang tanda tangan dokumen dukungan interpelasi,” kata Pras sapaan akrabnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2021). Karena itu Pras menyebutkan, sebagai Ketua DPRD, pihaknya bersikap independen. Apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka interpelasi akan dilakukan. “Karena harus memenuhi persyaratan termasuk kuorum, klaau tidak, Interpelasi tidak dilakukan,” ucap dia. Menurut dia pengajuan hak interpelasi merupakan hal yang wajar. Interpelasi, kata dia, tdak bisa diartikan DPRD DKI akan menjatuhkan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, wacana hak interpelasi Formula E digulirkan anggota Fraksi PDIP Johny Simanjuntak. Dia merasa perlu mempertanyakan Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, Anies memasukkan perhelatan balap mobil listrik itu dalam isu prioritas daerah 2021-2022. Fraksi PSI mendukung rencana interpelasi soal Formula E tersebut. Delapan anggota PSI telah mengumpulkan tanda tangan. PDIP menyusul dengan 8 tanda tangan sehingga interpelasi terhadap Anies sudah bisa dilanjutkan. (Zat)

Topik:

Interpelasi Anies Baswedan