Resepsi Pernikahan di Jakarta Boleh Digelar Tanpa Prasmanan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Agustus 2021 15:45 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan-aturan untuk melonggarkan kegiatan di Jakarta di masa penurunan PPKM di level 3. Salah satunya memperbolehkan acara resepsi pernikahan di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. “Skemanya sama seperti sebelumnya. Jadi tetap melaksanakan prokes," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). Namun sama seperti aturan sebelumnya, pada acara resepsi pernikahan belum diperbolehkan menyiapkan makanan dengan penyajian prasmanan kepada para tamu. Termasuk pembatasan pengunjung maksimal 20 persen jika pelaksanaannya digelar di dalam gedung. “Kapasitasnya, jamnya, semua diperhatikan. Belum boleh prasmanan,” urainya. Dalam aturan juga mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di resepsi pernikahan untuk divaksin Covid-19. Adapun selama masa PPKM Level 4 di Jakarta yang berlangsung beberapa pekan, resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk digelar. “Tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya. (Zat)

Topik:

riza patria resepsi pernikahan