PTM Hari Pertama di Jakarta, SD 01 Pagi Kalideres Terapkan Prokes Ketat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Agustus 2021 15:17 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta telah membuka pembelajaran tatap muka (PTM) yang diikuti 587 sekolah mulai hari ini, Senin (30/8/2021). Salah satu sekolah yang melaksanakan PTM yaitu SD 01 Pagi, Kalideres, Jakarta Barat. Untuk mencegah penularan Covid-19, pihak sekolah telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah itu. Selain itu, Satgas Covid-19 dari Polsek Kalideres, Satpol PP, dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan PTM ini. Termasuk para orang tua siswa yang ikut mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Menurut Kepala Sekolah SD 01 Kalideres, Jakarta Barat, Is Gunawan sebelum masuk ke sekolah, pihak sekolah melakukan cek suhu badan Terlebih dahulu kepada setiap siswa. Kemudian, para siswa menerapkan cuci tangan yang terdapat di pekarangan sekolah dan depan kelas. “Kemudian setiap siswa diantar oleh guru untuk masuk ke ruangan kelas. Di dalam ruangan juga di jarak tempat duduk masing-masing siswa,” ucapnya. Dia juga menerangkan, jika Jumlah siswa dalam satu kelas juga dibatasi 50 persen dari kapasitas. Satu kelas hanya diisi sekitar 15 siswa, dari jumlah keseluruhan sebanyak 32 bangku. Untuk Vaksin, Ia Gunawan memastikan seluruh siswa SD 01 Pagi berusia di atas 12 tahun telah diberikan vaksin Covid-19. “Untuk kelas 5 dan kelas 6 ya, karena usiany sudah di atas 12 tahun, semuanya telah Divaksin,” terang dia. Salah seorang siswa bernama Aska Aprilia Hartono, mengaku senang kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali diadakan. “Senang, karena sudah lama engga sekolah hanya belajar online. Terus bisa kumpul bersama teman-teman lagi,” kata siswa kelas 4 tersebut. Seperti diketahui DKI Jakarta telah diputuskan untuk penurunan level menjadi PPKM Level 3. Karena itu beberapa kegiatan mulai diijinkan, salah satunya PTM secara terbatas. Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Zat)

Topik:

PTM Jakarta Prokes Ketat