Beraksi Sejak 2017 dan Sudah Ribuan Korban, 36 dari Ratusan Pencuri Motor Disergap Polda 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 31 Agustus 2021 22:26 WIB
Monitorindonesia.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 36 dari ratusan pelaku curanmor dengan kekerasan sejak 2017, sisanya masih DPO. Mereka sebagian residivis dan  sudah melakukan aksi 50-100 kali pencurian kendaraan. Korbannya sudah hampir ribuan di beberapa wilayah Jawa dan Lampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakatan telah mengamankan 36 orang tersangka dari 7 kelompok yang beraksi di daerah Jakarta dan Tanggerang Kota. “Semua hasil petikan akan dibawa ke daerah Sukabumi yakni di sana ada 2 orang tersangka sebagai penadah atau sebagai 480 nya, salah satunya adalah inisial I (kakek),” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). Lanjut Yusri, dari 36 tersangka inisial I (kakek) adalah yang mengatur untuk para pemetik, ada 2 orang perempuan yang terlibat sebagai penyediaan tempat sementara atau penampungan sebelum dibawa ke penadah. Tersangka ada yang sudah melakukan kejahatan dari 50 sampai ratusan kali, tersangka adalah rata-rata resedivis dengan kasus yang sama. “Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini sejak dari tahun 2017 dengan membawa senjata api rakitan,” tuturnya. Salah satu korban mengalami luka tembak pada pahanya, sekarang masih dirawat. Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dan 6 senjata api rakitan, 3 diantaranya sudah diambil sama pemilik dengan membawa bukti sah dari kepemilikan kendaraan tersebut. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 365 KUHP UUD No. 12 tahun 51, atas kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Tak)

Topik:

-