Covid Jakarta Malandai, Anies Ingatkan Warga Tetap Waspada

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2021 15:00 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Di masa PPKM Level 3 kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada supaya tidak tertular virus Corona. “Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah semakin turun,” kata Anies di Jakarta Rabu (8/9/2021). Anies mengajak masyarakat untuk segera mendatangi sentra vaksin terdekat untuk segera menciptakan kekebalan komunal atau Herd Immunity. Selain itu dia kembali menekankan soal pentingnya penerapan protokol kesehatan. “Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah,” ujar dia. Diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Zat)              

Topik:

Anis Baswedan PPKM Level-3