Wagub DKI Sebut Perdagangan Daging Anjing Langgar UU Perlindungan Pangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2021 13:24 WIB
Monitorindonesia.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum menerima laporan dari Perumda Pasar Jaya terkait adanya informasi penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun Riza memastikan akan memberi sanksi kepada penjual jika nantinya terbukti. “Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/9/2021) malam. Menurut Ketua DPD DKI partai Gerindra itu, persoalan ini akan diserahkan kepada Perumda Pasar Jaya dan akan diusut aparat untuk menyelidiki kasusnya. “Karena ini melanggar UU Perlindungan Pangan dan Konsumen,” tandas Riza Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) mengungkapkan adanya praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. ADI menampilkan sebuah video adanya perdagangan daging anjing melalui media sosial/medsos. “Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat. Dari hasil investigasi, ADI ada tiga lapak di pasar tersebut yang menjual daging anjing. Dia juga meyakini ada lebih dari satu pasar yang menerapkan praktik sama. “Di Pasar Senen terdapat tiga lapak. Masih banyak titik penjualan lainnya di Jakarta. 1 pasar bisa menjual 26.280 ekor anjing dalam kurun waktu enam tahun,” ungkapnya. (Zat)              

Topik:

Pasar Minggu Pasar Tanah Abang Pasar Pasar Mayestik Awasi Pasar Pasar Senen pasar Jaya