Badan Kehormatan: Belum Cukup Bukti untuk Proses Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD DKI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2021 17:27 WIB
Monitorindonesia.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan 7 fraksi terkait dugaan pelanggaran administrasi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. “Kita sudah mengadakan rapat kedua, rapat hari ini kita menyamakan persepsi seluruh anggota BK yang terdiri dari 9 fraksi. Semua pendapat anggota BK saya tampung untuk nanti diputuskan apakah betul laporan tersebut ada pelanggaran atau tidak,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Nawawi kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Kamis (14/10/2021). Nawawi mengakui dalam mengambil keputusan aduan 7 fraksi terhadap bukan hal mudah. Kata dia, Badan Kehormatan tetap berpatokan kepada aturan dalam tata tertib DPRD. “Memang bukan perkara mudah. Karena seluruh fraksi ada perwakilannya di BK. Masing-masing punya pendapat soal aduan. Setelah semua menyampaikan pendapat, lalu saya sebagai ketua BK meneliti apakah berdasarkan tatib ada atau tidak pelanggaran kode etik,” paparnya. Nawawi menambahkan, jika BK tidak mendapatkan persamaan persepsi dari seluruh anggota BK, ada kemungkinan ditempuh mekanisme voting. Jika dalam voting lebih banyak anggota menyatakan ada pelanggaran, maka dilanjutkan dengan menjadwalkan pemanggilan pihak terlapor, yaitu ketua DPRD. “Sebaliknya, jika dalam voting lebih banyak anggota menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi, perkara tidak dilanjutkan,” terangnya. Nawawi menambahkan, dalam memproses laporan 7 fraksi tersebut, BK tidak memiliki batas waktu maksimal. Namun Nawawi memastikan, BK tetap menindaklanjuti laporan tersebut. “Tidak ada batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, bisa tiga bulan atau lebih. Yang pasti laporan yang kita terima akan tetap dilanjutkan,” tandasnya. Sebelumnya, 7 fraksi melaporkan Prasetyo Edi Marsudi.  Menurut perwakilan 7 fraksi, M Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD, mengatakan pihaknya melaporkan Prasetyo karena melakukan pelanggaran administrasi dalam proses Paripurna Interpelasi Formula E. “kita juga bawa bukti pendukung. Surat undangan Bamus, surat undangan yang tidak ditandatangani juga sudah dicantumkan,” tegasnya. (Zat)                    

Topik:

DPRD DKI BK DPRD DKI