Ragunan Dibuka Hari Ini, Ganjil Genap Diberlakukan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 Oktober 2021 02:06 WIB
Monitorindonesia.com – Salah satu tempat Wisata di Jakarta yaitu Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan mulai dibuka, besok Jumat (22/10/2021). Seiiring dengan pembukaan TMR, Dinas Perhubungan DKI menerapkan kebijakan ganjil genap di sekitar jalan menuju TMR. Pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisata sesuai peraturan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 tahun 2021. “Penerapan ganjil genap pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,” demikian isi SK Kepala Dishub DKI, Kamis (21/10/2021). Untuk aturan ganjil genap berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Dimulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB. Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulance, pemadam kebakaran dan sepeda motor. Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri. (Zat)

Topik:

Ganjil-genap Ragunan