Buntut Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Oktober 2021 18:25 WIB
Monitorindonesia.com – Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari telah dibebastugaskan. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait permasalahan utang Rp264,5 juta kepada warga Kota Tangerang. Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh camat tersebut untuk mendalami dugaan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut. “Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN,” ucap Yani Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021). Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorak keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat. “Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” papar dia menyambungkan. Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini bilang, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. “Ya keduanya, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan,” pungkasnya. Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan peminjaman uang Rp 264,5 juta ini munyeruak setelah korban penipuan dan penggelapan dana dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Awalnya korban warga Kota Tangerang berinisial SK melayangkan somasi. SK mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta. Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali. Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa. “Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima,” kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar. Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali. Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK. Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK. Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021. Namun lantaran tidak ditanggapi SK melanjutkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke kepolisian. (Zat)

Topik:

DKI Jakarta