Buntut Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
29 Oktober 2021 18:25 WIB
![Buntut Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan](https://monitorindonesia.com/2021/07/Bantuan-Sosial-Tunai.jpg)
Monitorindonesia.com – Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari telah dibebastugaskan. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait permasalahan utang Rp264,5 juta kepada warga Kota Tangerang.
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh camat tersebut untuk mendalami dugaan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut.
“Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN,” ucap Yani Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorak keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat.
“Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” papar dia menyambungkan.
Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini bilang, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. “Ya keduanya, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan peminjaman uang Rp 264,5 juta ini munyeruak setelah korban penipuan dan penggelapan dana dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Awalnya korban warga Kota Tangerang berinisial SK melayangkan somasi. SK mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.
Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali.
Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.
“Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima,” kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.
Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.
Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.
Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.
Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021. Namun lantaran tidak ditanggapi SK melanjutkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke kepolisian. (Zat)
Topik:
DKI JakartaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono
33 menit yang lalu
Metropolitan
![Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-1.webp)
Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas
26 Juli 2024 18:41 WIB
Metropolitan
![Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pakar-tata-kota-institut-teknologi-bandung-itb-jehansyah-siregar.webp)
Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan
26 Juli 2024 18:34 WIB
Metropolitan
![Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Sudah Mengikuti Coklit DPT Data Pilkada Jakarta 2024 Divis Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyebutkan, kemungkinan Jokowi akan menyoblos di TPS 06. TPS tersebut berlokasi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN). (Foto: KPU Provinsi DKI Jakarta/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pilkada-dki-2.webp)
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Sudah Mengikuti Coklit DPT Data Pilkada Jakarta 2024
24 Juli 2024 19:28 WIB