PSI Punya Bukti Kuat Mentahkan Gugatan Viani Limardi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 1 November 2021 17:30 WIB
Monitorindonesia.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyatakan, memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan eks kadernya Viani Limardi terutama soal penggelembungan dana reses kegiatan Legislator Kebon Sirih. “Jadi kami lihat bukan hanya satu kejadian. Ada pola yang kami lihat,” ucap Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar di Jakarta, Senin (1/11/2021). Karena itu dia mengaku optimis gugatan Viani Limardi akan mentah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat bila Viani melanggar AD/ART PSI. “Ya jadi saya rasa itu masalah perspektif ya. Jadi saya tidak akan komentari pendapatan yang disampaikan Sekwan. Yang pasti dari data kami sudah cukup,” terangnya. Adapun terkait pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus yang menyebutkan bila Viani tidak melakukan mark up dana reses, dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi dengan tim hukum secara internal terkait dugaan penggelembungan dana reses oleh Anggota Komisi A DPRD DKI tersebut. Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi telah resmi mengajukan gugatan terhadap PSI atas pemecatan dirinya. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) lalu. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. (Zat)