PSI Punya Bukti Kuat Mentahkan Gugatan Viani Limardi
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
1 November 2021 17:30 WIB
![PSI Punya Bukti Kuat Mentahkan Gugatan Viani Limardi](https://monitorindonesia.com/2021/10/IMG-20211012-WA0005.jpg)
Monitorindonesia.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyatakan, memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan eks kadernya Viani Limardi terutama soal penggelembungan dana reses kegiatan Legislator Kebon Sirih.
“Jadi kami lihat bukan hanya satu kejadian. Ada pola yang kami lihat,” ucap Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Karena itu dia mengaku optimis gugatan Viani Limardi akan mentah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat bila Viani melanggar AD/ART PSI.
“Ya jadi saya rasa itu masalah perspektif ya. Jadi saya tidak akan komentari pendapatan yang disampaikan Sekwan. Yang pasti dari data kami sudah cukup,” terangnya.
Adapun terkait pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus yang menyebutkan bila Viani tidak melakukan mark up dana reses, dia enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi dengan tim hukum secara internal terkait dugaan penggelembungan dana reses oleh Anggota Komisi A DPRD DKI tersebut.
Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi telah resmi mengajukan gugatan terhadap PSI atas pemecatan dirinya. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. (Zat)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
11 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
13 jam yang lalu
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB