Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Belum Saatnya Diterapkan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 1 November 2021 17:05 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta memperluas penerapan aturan ganjil genap berdasarkan nomor plat kendaraan di 13 kawasan di Ibukota dimulai tanggal 25 Oktober 2021 lalu. Terkait hal itu, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, perluasan kebijakan ganjil genap belum saatnya diterapkan. Sebab, kata dia, adanya ganjil genap setidaknya akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Semntara masa Pandemi masih belum usai sehingga akan berpotensi terjadinya penularan virus Corona pada tranportasi umum. “Kebijakan memperluas aturan ganjil genap di 13 ruas jalan belum saatnya diterapkan apalagi saat ini Pandemi masih berjalan," ujar Trubus kepada Monitoindonesia.com di Jakarta, Senin (1/11/2021). Memang saat ini, DKI sudah banyak melakukan pelonggaran-pelonggaran kegiatan namun membatasi kendaraan pribadi dengan aturan ganjil genap justru akan menimbulkan masalah baru. Sebab masyarakat bisa beralih menggunakan angkutan umum. "Di saat masa Pandemi Covid-19 masih berlangsung, tentu potensi penyebaran virus Covid-19 akan tinggi pada transportasi umum,” kata Trubus. Sebelum memperluas aturan ganjil genap, Trubus menyarankan agar Pemerintah DKI meningkatkan pelayanan transportasi umum. Sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. “Pemprov DKI harus melakukan pembenahan dan meningkatkan pelayanan transportasi umum sehingga memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan pribadi,” paparnya. Sebab, dia mencontohkan, dua peristiwa tabrakan bus Transjakarta yang mengakibatkan kematian penumpang membuka kotak Pandora akan tidak maksimalnya pelayanan transportasi umum. Selain itu dikhawatirkan, kejadian itu, akan membuat masyarakat memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang angkutan umum. “Peristiwa tabrakan bus Transjakarta setidaknya akan berdampak masyarakat enggan menggunakan transportasi umum. Mereka tentu khawatir akan keselamatan dan keamanannya saat naik angkutan umum. Nah ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi pemerintah DKI untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tranportasi umum,” terangnya. Seperti diketahui Pemprov DKI menambah sebanyak 13 ruas jalan dalam penerapan aturan ganjil genap. Berikut 13 kawasan ganjil genap di Jakarta yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. (Zat)