Polda Metro Jaya Tunda Pemberlakuan Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 November 2021 23:25 WIB
Monitorindonesia.com- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo menegaskan bahwa penindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi yang melintas di Jakarta ditunda. Penundaan tilang uji emisi ini dikarenakan belum memadai fasilitas bengkel dibanding dengan jumlah kendaraan yang ada. “Rapat terkait uji emisi tadi memutuskan, bahwa penindakan dengan tilang ditunda. Keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi," beber Sambodo, Jumat (12/11). Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta. "Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa menampung seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi," ungkapnya. Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021, lanjut Sambodo uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak. Rencananya dalam PP tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku Februari 2023. Dijelaskannya, uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan. “Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut, melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan respresif condisifil. Berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji emisi pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya.(Wawan)