Jika Diperas Oleh Oknum Jukir, Polisi Minta Warga Lapor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 November 2021 12:22 WIB
Monitorindonesia.com- Warga Pademangan diminta untuk melapor ke polisi jika pernah mengalami aksi pemerasan oleh juru parkir dikawasan wisma atlet atau di wilayah hukum Polsek Pademangan. Khususnya usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri. Hal itu diungkapkan Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra pasca pemalakan TKW yang hendak lakukan karantina oleh oknum juru parkir di arae wisma atlet. "Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan," terang Panji kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021) kemarin. "Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan masalah ini," sambungnya. Panji melanjutkan, sekarang Polsek Pademangan baru berhasil meringkus dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40). Dan saat ini para pelaku diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan. Panji mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lantaran anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dalam media sosial Facebook oleh korban. Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000. Adapun terhadap kedua tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Wawan)
Berita Terkait