Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bakal Jadi Salah Satu Syarat Pembayaran Pajak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 November 2021 13:35 WIB
Monitorindonesia.com- Uji emisi gas buang direncanakan jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan. Namun demikian rencana pemberlakuan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, belum lama ini. "Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," terangnya. Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta. "Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) kemarin. (Wawan)