Polda Metro akan Tindak Tegas Jika Reuni PA 212 Ngotot Gelar Aksi Massa di Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Desember 2021 18:16 WIB
Monitorindonesia.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi hukum tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri menggelar Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Apalagi, Polda tidak memberikan izin untuk pengerahan massa sebagaimana rencana Panitia Reuni PA 212 untuk menggelar di Patung Kuda dan kawasan Monumen Nasional (Monas). Demikian ditegaskan Kepala  Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi E Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/12/2021), menanggapi sikap ngotot Panita Reuni PA 212 yang akan tetap menggelar aksinya di Jakarta. Larangan ini, menurut Kombes Zudan, juga sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi DKI, yang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak membolehkan kegiatan berupa pengerahan massa. "Satgas Covid-19 Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Rekomendasi ini juga jadi dasar Polda Metro Jaya untuk tidak keluarkan izin kegiatan Reuni PA 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tambahnya lagi. Namun apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka pihak Polda akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu dengan mempersangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini. "Maka untuk diingat bahwa Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memaksakan diri, maka kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku," tegas Zulpan. Polda Metro Jaya beranggapan kalau kegiatan Reuni PA 212 dapat menimbulkan kerumunan, yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Hal ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan (Prokes). "Kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," tutup Kombes Pol Zulpan. Sebelumnya, Steering Committee Reuni PA 212 Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa jadwal penyelenggaraan Reuni PA 212 tetap akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, juga di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. Reuni PA 212 digelar dalam dua bentuk acara, yaitu aksi bertajuk 'Aksi Superdamai' yang digelar pagi hari di Patung Kuda, Jakarta Pusat, serta silaturahmi dan dialog dengan 100 tokoh. (Ery)