Tanyakan Legalitas Penggunaan Sisa Dana Hibah KONI DKI Tahun 2019, Pengamat Surati BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2021 07:15 WIB
Monitorindonesia.com – Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto pertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun anggaran 2019 oleh KONI DKI Jakarta sebesar Rp 24,23 milliar dari Rp 35,86 miliar. Sebab mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, penggunaan dana tersebut tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Sugiyanto, dalam LHP BPK Perwakilan Jakarta tertulis KONI DKI telah menggunakan sisa dana hibah tahun 2019 senilai Rp 24,23 miliar dari total sisa dana keseluruhan Rp 35,86 miliar. Sisa dana hibah itu digunakan KONI DKI pada Januari, Februari, hingga Maret 2020 untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam NPHD tahun 2020. Di antaranya untuk biaya biaya keamanan, biaya pemeliharaan gedung, dan merapikan kantor. Padahal, lanjut Sugiyanto, Pergub 142/2018 mewajibkan sisa dana hibah dikembalikan paling lambat pada 10 Maret tahun berikutnya. Tetapi Gubernur DKI Jakarta merevisi pergub tersebut dengan Pergub 20/2020 tentang Perubahan Kedua Pergub 142/2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. “Pergub inilah yang dijadikan dasar Pemprov DKI menjawab temuan BPK. Sebab pergub revisi ini telah berlaku sejak 10 Maret 2020, bersamaan waktu dengan batas akhir KONI DKI harus mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah sebesar Rp 35,86 miliar,” beber Sugiyanto. Untuk mempertanyakan apa legalitas sebenarnya penggunaan dana hibah itu, Sugiyanto melayangkan surat ke BPK DKI Jakarta. Dalam surat yang diteken Sugiyanto bersama politisi PDIP, Dewi Tanjung dengan tembusan ke BPK pusat, ada 5 pertanyaan yang diajukan: Pertama, apakah Pemprov DKI melakukan perubahan Pergub 142/2018 setelah ada temuan BPK tentang pengunaan sisa dana hibah KONI? Kedua, apakah Pergub Perubahan Nomor 20/2020 tersebut bisa berlaku surut? Apakah sisa dana KONI dapat digunakan sebelum pergub berlaku pada 10 Maret 2020? Ketiga, apakah sisa dana hibah KONI DKI tahun 2019 dapat dibenarkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam NPHD 2020 senilai Rp 24,23 miliar? Keempat, apakah point 1-3 tersebut di atas tidak termasuk dalam katagori tindakan pidana? Kelima, apakah pemeriksa BPK sudah melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib? Dijelaskan Sugiyanto, dalam UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada Pasal 14 ayat 1 dituliskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi berwenang. Pasal 26 (1) UU disebutkan bila pemeriksa tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan, dipidana penjara 1.5 tahun atau denda Rp500 juta. “Kiranya penjelasan BPK DKI Jakarta tentang legalitas penggunaan dana dapat segera diterima. Karena kami berencana melakukan uji materiil Pergub Perubahan Nomor 20/2020, juga melaporkan LHP BPK kepada penegak huklum,” pungkasnya.   (Zat)