Dapennas: Kenaikan UMP 2022 Keputusan Anies Bukan Pemprov DKI

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Desember 2021 13:59 WIB
Monitorindonesia.com- Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz, mengungkapkan kenaikan UMP tahun 2022 menjadi Rp4.641.854, adalah keputusan dari Anies Baswedan bukan keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanahkan gubernur menetapkan UMP. UMP DKI sudah ditetapkan paling lambat 21 November dengan besaran Rp.4.453.935. ''Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid kedua. Ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia,'' kata Adi kepada wartawan, Selasa (28/12/2021). Untuk itu, Dapennas, kata dia, menolak revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 menjadi 5,1 persen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP. SK ini diputuskan pada 16 Desember 2021. ''Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) yang di tetapkan pada 21 November 2021," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perusahaan-perusahaan di Ibu Kota menjalankan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022. “Pak Gubernur harus memastikan pengawas ketenagakerjaan provinsi DKI Jakarta benar-benar mengawal pelaksanaan UMP 2022 ini sehingga seluruh perusahaan mematuhi UMP 2022 ini,” kata Timboel, Senin (27/12/2021). Anies, kata Timboel, mesti membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Ibu Kota ihwal revisi kenaikan UMP tahun depan. Harapannya pelaku usaha dapat patuh mengikuti ketetapan UMP yang baru ini. "Maka Pak Gubernur juga harus mampu memberikan solusi bagi perusahaan yang memang benar-benar belum mampu melaksanakan UMP 2022 yaitu seperti memberikan insentif atau kebijakan untuk mendukung cash flow perusahaan,” tutupnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP yang diputuskan pada 16 Desember 2021. SK tersebut diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021). Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi jika membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. SK tersebut diklaim mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh. Hal ini disebut untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih membolehkan penangguhan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu. Namun, UU Cipta Kerja menafikkan proses penangguhan pembayaran UMP. (Wawan)