Polda Metro Imbau Warga yang Alami Kasus Curanmor dalam Sebulan Terakhir Segera Lapor
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
31 Desember 2021 16:22 WIB
![Polda Metro Imbau Warga yang Alami Kasus Curanmor dalam Sebulan Terakhir Segera Lapor](https://monitorindonesia.com/2021/12/IMG-20211217-WA0007.jpg)
Monitorindonesia.com- Masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu satu bulan terakhir ini agar segera menghubungi Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus pengungkapan curanmor mengunakan senjata api (senpi) rakitan dengan 11 tersangka di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).
"Ini merupakan hasil kejahatan mereka, motor-motor ini. Sehingga dalam pengungkapan yang ditampilkan para penyidik ini, masyarakat yang merasa kendaraannya hilang di tiga TKP yaitu Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Jadi yang kehilangan kendaraan dalam waktu satu bulan terakhir, siapa tahu ada kendaraannya di sini yang berhasil disita oleh penyidik," sambungnya.
Diketahui, sebanyak 11 orang spesialis curanmor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas tersangka kerap menggunakan senjata api rakitan dalam melukai atau melumpuhkan korban.
"Hanya melukai saja ya, kan mereka sudah pernah residivis. Sudah berulang kali ditahan. Kalau membunuh tidak ya, tapi mereka hanya melumpuhkan saja. Yang jelas mereka sudah beberapa kali ditahan itu," lanjutnya.
Zulpan tidak mengetahui secara pasti berapa total peluru yang telah dikeluarkan para tersangka dalam beraksi. Namun senjata yang digunakan dipastikan merupakan senjata api rakitan.
"Saya belum hitung ya (jumlah peluru yang dikeluarkan). Tapi senpinya itu bukan hasil beli online, itu senjata rakitan. Dia ngerakit di mana, nanti itu akan dikembangkan," jelasnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, hingga motor hasil curian para tersangka. Atas kasus tersebut, 11 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Wawan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Viral Markas Maling Motor di Papanggo Disebut Ada 100 Motor, Polisi: Langsung Dijual Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-penggelapan-sepeda-motor-diamankan-1.webp)
Viral Markas Maling Motor di Papanggo Disebut Ada 100 Motor, Polisi: Langsung Dijual
17 Juli 2024 09:49 WIB