Kontraktor Wanprestasi, Proyek Gedung Baru Satpol PP Kota Tangerang Molor
Adelio Pratama
Diperbarui
4 Januari 2022 16:08 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com – Penyelesaian proyek pembangunan gedung baru Satpol PP Kota Tangerang molor dari masa kerja yang disepakati perjanjian kontrak.
Seperti yang terlihat saat ini, gedung di jalan Daan Mogot, Sukarasa, Tangerang Kota yang sedang dikerjakan PT Dewi Rambut Kasih Ciawi dengan anggaran Rp2,4 miliar, hingga Selasa (4/1/2021) progesnya masih sekitar 80 persen.
Padahal dalam kontrak yang diteken kontraktor dengan Dinas Perkim pada 3 Juni 2021, lama pekerjaan adalah 164 hari kalender.
Apabila dihitung dari tanggal kontrak, maka pekerjaan pembangunan gedung harusnya selesai pada 22 November 2021. Dan apabila dihitung dalam masa kerja, maka proyek harusnya selesai pada 19 Desember 2021.
Tatang Sutisna sebagai Kepala Dinas Perkim sekaligus KPA (kuasa pengguna anggaran) proyek sudah dimintai tanggapan melalui WhatsApp. Juga ditanyakan tentang sanksi apa yang dijatuhkan atas wanprestasinya pihak ketiga yang gagal memenuhi kontrak perjanjian kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Tatang Sutisna.
(andre)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Kembali Digelar! Ribuan Warga dari Dalam dan Luar Kota Tangerang Berbondong-bondong Saksikan Festival Cisadane
22 Juli 2024 17:37 WIB
Nusantara
Dugaan Buruknya Pelayanan dan Tarif yang Tinggi PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Dikeluhkan Pelanggan
22 Juli 2024 13:44 WIB
Metropolitan
Proyek Pembangunan GOR Tanah Tinggi Dilanjut, Tapi Tak Diketahui Kepastian Dimulainya
19 Juli 2024 18:59 WIB