Proyek Pendirian Tiang First Media Abaikan Peraturan Wali Kota Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Maret 2022 17:25 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com – Pendirian tiang First Media kembali dilanjutkan meski sudah beberapa kali ditegur bahkan mendapat tindakan pemotongan tiang yang sudah berdiri di wilayah Kota Tangerang. Hal ini karena kegiatan yang dilakukan oleh First Media tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Tangerang. Makanya tiang yang sudah berdiri dipotong Satpol PP Kota Tangerang disertai penyitaan selang kabel optik. Bambang sebagai pengawas dari PT Link net mengatakan kalau pihaknya sudah memiliki rekomtek dari pihak Tata Ruang Dinas PUPR. “Adapun ketidaksesuaian pada spek pekerjaan, harap langsung saja ke pihak konsultan,” ujarnya saat ditanya media. Meski Bambang sudah mengetahui bahwa rekomtek itu bukanlah izin melainkan hanya surat pelengkap untuk pengurusan izin, namun Bambang tak kunjung mengurus izin tersebut. Sebaliknya PT Link Net melanjutkan proyek dengan penanaman tiang kabel optik di Jalan AR Hakim, Sukasari, Tangerang. Saat wartawan mengonfirmasi hal ini kepada Iwan selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, ia mengutus anggotanya melihat langsung ke lapangan. Iwan pun membenarkan masih adanya kegiatan pada Selasa kemarin. “Kita akan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Semua proyek yang dilakukan oleh PT Link Net melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2016,” ujar Iwan, Rabu (9/3/2022. [yuli arman]