Dinas PUPR Depok Beri Proyek kepada 5 Kontraktor yang SBU-nya Kedaluarsa

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 13 Juni 2022 21:27 WIB
Depok, MI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok pada pada Mei 2022 mengalokasikan anggaran untuk paket pekerjaan drainase lingkungan nontender sebanyak 80 paket. Saat ini, sebagian besar paket proyek tersebut sudah penandatangan kontrak dan pelaksaan di lapangan mulai berjalan. Namun demikian, diduga ada lima perusahaan dengan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) telah kadaluarsa, tetapi masih mendapatkan pekerjaaan. Menurut Ketua Umum LSM Mitra, Ivan M, sesuai penelusuran ke laman siki.pu.go.id, kelima SBU penyedia yang mendapatkan paket tidak dapat ditemukan informasi kualifikasi dan klasifikasi perusahan-perusahan tersebut. “Salah satu kontraktor menyebutkan ada surat keterangan dari asosiasi yang menyatakan dalam proses di LSBU. Surat keterangan ini berlaku hingga diterbitkannya SBU tersebut dan dapat dipergunakan untuk mengikuti tender dan nontender,” kata Ivan, Senin (13/6). Namun berdasarkan surat Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK0301-Mn/2289 perihal pemberlakuan SBU dan sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, bahwa poin 2 SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022. Artinya sudah dalam proses LSBU dan bukan proses asosiasi. Dalam hal peran asosiasi hanya menerbitkan kartu tanda anggota (KTA). Menurut Ivan, hal itu tidak sah kecuali diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP). [Manahan] #pemkot depok