Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Fasilitas Umum dan Trotoar Wilayah Jakpus

wisnu
wisnu
Diperbarui 14 Juni 2022 01:15 WIB
Jakarta, MI – Pemerintah Kota Jakarta Pusat secara resmi melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk trotoar untuk pejalan kaki. "Yang jelas (pedagang hewan kurban) fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakpus, Bakwan Ferizan Ginting, Senin (13/6). Keberadaan pedagang hewan kurban selain mengganggu pejalan kaki, kata dia, juga berpotensi membuat macet di jalan sekitarnya. Karena ada larangan itu, pihaknya juga akan menyediakan lahan sebagai lokasi tempat penampungan hewan kurban bagi pedagang hewan kurban. "Kita sedang carikan lahan buat pedagang. Lahan itu biasanya milik pribadi dan hewan kurban bisa ditampung di situ," kata dia. Saat ini lahan pribadi yang siap sebagai tempat penampungan hewan kurban baru ada di wilayah Kecamatan Kemayoran dan Cempaka Putih. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu, 9 Juli mendatang, Pemkot Jakpus melalui koordinasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga akan melakukan peninjauan hewan kurban. Peninjauan kesehatan terhadap hewan kurban akan dilakukan untuk memastikan hewan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). "Nanti di lahan penampungan tempat hewan kurban, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Pengecekan ini untuk mencegah persebaran penyakit PMK," kata Bakwan.