Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 214 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2022 13:55 WIB
Jakarta, MI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran 214 kilogram (kg) narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, polisi pun berhasil mengamankan seorang tersangka. "Betempat di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, satu orang tersangka berinisial NP (29) yang berperan sebagai kurir sudah diamankan," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (15/6). Dalam menjalankan aksinya, NP (29) mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar ratusan ganja tersebut ke Jakarta. Atas perintah tersebut, NP mendapat upah sekitar Rp15 juta. "Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. Sementara itu, dari penangkapan NP (29) polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 214 kg, satu unit mobil untuk mengantar, dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp10 miliar. #peredaran ganja