Kasatpol PP Jakarta Sebut Dinas Parekraf Beri Sanksi Holywings

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2022 13:45 WIB
Jakarta, MI - Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak Disparekraf telah memberi sanksi kepada pengelola Holywings. Hal tersebut buntut dari promosi minuman keras yang membawa-bawa nama 'Muhammad' dan 'Maria'. "Sudah dikenakan sanksi oleh teman-teman dari Dinas Parekraf," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6). Namun belum diketahui sanksi apa yang diberikan Disparekraf kepada pihak pengelola Holywings. Arifin enggan berbicara terkait sanksi tersebut. "Nanti dari Parekraf jelaskan," ucapnya. Sebelumnya , polisi memasang garis polisi di kantor pusat Holywings, di Serpong, Tangerang Selatan. Pemasangan garis polisi ini buntut promosi minuman keras yang membawa-bawa nama 'Muhammad' dan 'Maria'. "Kita kemarin sudah lakukan police line di kantor pusat HW (Holywings) di BSD," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Minggu (26/6). Polisi tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan Jumat (24/6) kemarin dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Adapun keenam orang tersangka tersebut adalah: 1. Pria berinisial EJD (27) selaku creative director Holywings 2. Perempuan berinisial NDP (36), selaku head team promotion 3. Pria berinisial DAD (27), pembuat desain virtual 4. Perempuan berinisial EA (22), tim admin media sosial 5. Perempuan berinisial AAB (25), selaku socmed officer 6. Perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promo

Topik:

Holywings
Berita Terkait