Kronologi Tewasnya Perempuan yang Dibunuh Teman Kencannya di Hotel Jakpus

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juli 2022 14:03 WIB
Jakarta, MI - Seorang perempuan berinisial AF (18) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Korban tewas setelah dibunuh pria berinisial HR (23) yang merupakan teman kencannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap HR (23) di Stasiun Palmerah selang empat jam dari informasi penemuan jasad korban. "Pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung di dalam kereta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7). Komarudin mengatakan, mulanya jajarannya mendapatkan laporan terkait adanya penemuan mayat di salah satu kamar hotel di kawasan Senen. "Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ungkap Komarudin. Komarudin mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku melakukan check in di hotel tersebut. Kemudian pelaku mengundang korban melalui aplikasi Michat untuk pijat plus-plus. "Sebelumnya, pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian pukul 10.00 WIB, pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," ungkap Komarudin. Setelah mendapat pelayanan dari korban, pelaku protes karena layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. "Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat kasur," ujarnya. Kemudian setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku pun sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, yakni satu buah kalung dan dua buah cincin. Untuk menghilang identitas korban, pelaku juga mengambil KTP milik korban. Setelah itu pelaku kabur meninggal TKP sekitar pukul 11.30 WIB. "Pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," katanya. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB petugas hotel mendatangi kamar yang digunakan oleh korban dan pelaku. "Karyawan hotel coba menggedor tidak ada respons kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 dipaksa (dibuka) dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," jelasnya. Komarudin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri perhiasan korban untuk dijual kembali namun belum sempat dijual karena telah lebih dulu ditangkap. Kepada polisi, lanjut Komarudin, sejauh ini, pelaku mengaku tidak punya niat merampok korban. "Pelaku mengambil barang-barang korban dia memang berniat untuk menjual ya, menjual dengan motif yang disampaikan pelaku dari keterangan awal bahwa pelaku sangat marah atas ketidaksesuaian dari layanan yang dipesan oleh pelaku," bebernya. Atas perbuatannya, HR pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. #dibunuh #perempuan dibunuh #tewas dibunuh #dibunuh di hotel