Link Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta Tahap 3 Beserta Cara Daftarnya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Agustus 2022 12:20 WIB
Jakarta, MI - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 DKI Jakarta Tahap III telah dibuka mulai hari ini, Senin (22/8). Pendaftaran ini akan dibuka hingga 10 September 2022. Berbagai jenis bansos yang dapat diterima bagi warga DKI yang memenuhi kriteria, yakni dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMI dan BPMS) dan APBN (PBI, PKH dan BPNT). Tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa mengikuti pendaftaran. Dilansir dari Instagram @dinsosdkijakarta, berikut kriteria yang bisa mendaftar DTKS. 1. Warga ber-KTP DKI Jakarta 2. Berdomisili di DKI Jakarta 3. Tidak ada anggota rumah tangga yang merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD. 4. Rumah Tangga yang tidak memiliki mobil. 5. Rumah Tangga yang tidak memiliki lahan/lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar). 6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan yang tidak bermerk. 7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat. Sementara itu, bagi kamu yang memenuhi kriteria tersebut, dapat mengikuti pendaftaran. Berikut ini cara mendaftar DTKS tahun 2022 DKI Jakarta tahap III. 1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id 2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki) 3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat 4. Pilih menu pendaftaran 5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem 6. Klik kirim Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli. Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Topik:

DKI Jakarta DTKS