Pj Gubernur DKI Jakarta Diminta Evaluasi Ulang Seleksi Mutasi SMA 93 Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi diminta melakukam evaluasi terhadap speleksi mutasi SMA 93 Jakarta. Hal itu menyusul hasil pengumuman resmi di SMA 93 Jakarta mengenai penerimaan mutasi masuk semester genap kelas X Tahap 2 Tahun pelajaran 2022-2023 dijelaskan 20 Januari 2023. Tahap pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka disekolah, tanggal 24-25 Januari merupakan tahap pendaftaran. Tanggal 26 Januari pengarahan pada calon peserta, tanggal 27 seleksi dan tnggal 31 Januari pengumuman hasil penerimaan, dan Tanggal 1-2 Februari 2023 lapor diri siswa yang diterima. Seiring berjalanya hasil seleksi tersebut dengan diumumkanya hasil penerimaan siswa yang dimutasi timbul berbagai tudingan miring di kalangan para orang tua yang merasa anaknya  seharusnya lolos tetapi dikalahkan. [caption id="attachment_519369" align="alignnone" width="300"] SMA N 93 Jakarta[/caption] Hasil pantauan dan informasi yang diterima wartawan di lapangan dari para orang tua menjelaskan bahwa penerimaan mutasi murid baru selama ini ada dugaan penuh dengan kecurangan dan bahkan ada  dugaan permainan duit yang kasat mata tidak terlihat. "Hal penerimaan mutasi yang beginian sebenarnya sangat sering membuat kita sebagai orang tua dan anak kita merasa terkecilkan. Contohnya nilai anak kita bagus tapi karena tidak ada duit sama kenalan orang lain ya jadinya tidak diterima," ujar orang tua murid yang enggan disebutkan namanya. Orang tua murid tersebut lebih lanjut menjelaskan, kalau penerimaan mutasi murid itu murni. Seharusnya begitu ujian seleksi yang dilakukan sekolah selesai langsung hari itu juga hasilnya di umumkan. "Biar bisa murid dan orang tua tunggu dan itu akan mengurangi terjadinya kecurangan, tapi itu dia seperti yang kita jelaskan diatas itu tidak dilakukan agar bisa di atur," terangnya. Saut dari lembaga Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan, ketika dimintai pendapatnya menyatakan, keluhan yang dialami orang tua murid tersebut itu bukan temuan baru lagi bahkan udah bertahun-tahun terjadi. "Yang jadi persoalan fungsi dinas pendidikan  dan Gubernur itu kemana? Seharusnya itu kepala sekolah dipecat," kata Saut. Saat ini, kata dia, kalau kepala sekolah merasa benar tinggal lakukan lagi ujian seleksi ulang antara yang lolos dengan nilainya yang bagus begitu selesai ujian. "Saat itu juga diperiksa hasilnya dan langsung diumumkan, kan nanti ketahuan kecuranganya dimana," kata Saut. "Dan satu lagi coba kita perhatikan jejak kepala sekolahnya benar atau tidak dia selama menjabat, apabila track record nya gak benar nanti akan kami bantu melaporkan ke gubernur. Kalau ke Dinas Pendidikan sama Suku Dinas Pendidikan wilayah percuma mereka sama aja," tandasnya. Kepala Sekolah SMA 93 Deden Suhendi ketika hendak ditemui wartawan enggan memberi penjelasan terkait hal itu. (Lin)