Polisi Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Januari 2023 14:47 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. “Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil  Imran kepada wartawan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, setelah melakukan diskusi dengan beberapa pihak eksternal, Selasa (31/1). Rekonstruksi ulang tersebut nantinya juga akan melibatkan beberapa stakeholder yang terkait dengan kasus tersebut. Tujuannya, kata Fadil, agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan objektif dan juga transparan. “Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif. Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait,” pungkasnya. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara. Mantan anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Meski kasus ini sudah di SP3 pihak kepolisian, namun keluarga Hasya berharap agar kasus ini sampai pada pengadilan. #Mahasiswa UI #Kecelakaan Mahasiswa UI
Berita Terkait