Kapolda Metro Jaya: Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Januari 2023 14:30 WIB
Jakarta, MI - Pamen Polda Metro Jaya, Kompol D, akan menjalani proses etik buntut kasus penabrakan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni belum lama ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu. “(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” tegas Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1). Nama Kompol D mencuat setelah pengakuan dari seorang perempuan bernama Nur perihal hubungan keduanya. Nur mengungkap hal tersebut ketika memberikan klarifikasi terkait kasus Kecelakaan di Cianjur yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Saat ini Kompol D telah ditindak tegas oleh pimpinan Polri dengan menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 yang menabrak sampai meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni yaitu istri kedua Kompol D. Keduanya melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan Kompol D memang mempunyai hubungan dengan Nur. ”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo.