Sopir Brio Cabut Laporan Kasus Perusakan yang Dilakukan Giorgio

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Februari 2023 15:31 WIB
Jakarta, MI - Pengemudi mobil Honda Brio berinisial AW, yang menjadi korban perusakan dan pengancaman oleh pengendara Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24), mencabut laporannya. Ia mengatakan dirinya dan Giorgio sepakat berdamai. "Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin," kata AW kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/2). AW mengatakan Giorgio sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga mau mengganti kerugian atas kerusakan tersebut. Lebih lanjut, AW mengatakan, pihaknya mengajukan restorative justice kepada pihak kepolisian. Ia berharap permohonannya itu dapat dikabulkan. "Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel," ujarnya. Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial, yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio warna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari WIB. Adapun pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akibat peristiwa itu, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.