Adik Bos Ayam Goreng di Bekasi Harap Pembunuh Kakaknya Dihukum Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Februari 2023 12:29 WIB
Jakarta, MI - Wanita bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi berinisial MIM (29) ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (16/2). Korban tewas dibunuh dua orang karyawannya sendiri menggunakan sebuah tabung gas. Atas perbuatannya itu, keluarga berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Saya minta hukum yang seadilnya hukum mati. Kalau bicara umur kita nggak peduli, karena ini sudah terencana," kata adik MIM, Erik Julianto, Sabtu (18/2). Diketahui sebelumnya, dua pelaku pembunuhan terhadap MIM telah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kedua pelaku berinisial HK (21) dan MA (14) ditangkap di Ciasem, Subang, Jawa Barat. Adapun anak korban yang diculik pelaku juga berhasil ditemukan. Anak korban ditemukan di sebuah pos ronda kosong yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku. Sementara itu, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka nekat membunuh korban lantaran sakit hati. "Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/2). Namun, kata Hengki, pihaknya masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Sebab, kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara. Sementara tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.