Kronologi Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
22 Februari 2023 17:31 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan itu terjadi setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan teman dari Mario. Adapun A mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.
Atas hal itu, Mario lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Keributan itu akhirnya didengar oleh orang tua R. Mereka pun melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks," ujarnya
Sementara pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Tersangka anak Pejabat Pajak
Seorang pelajar bernama David, yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Rubicon di Jakarta Selatan. Adapun pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Rubicon tersebut bernama Mario Dandy Satriyo. Mario merupakan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Ade mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan dari David atas peristiwa tersebut.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang pelajar menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pengemudi Rubicon. Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
Dalam unggahan yang beredar dijelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial D sedang bermain dirumah temannya. Korban lalu mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Korban pun mengirim lokasi keberadaannya tersebut. Setelah itu, korban pun keluar dan melihat sebuah mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir. Mobil itu berisi empat orang. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah gang kosong.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan dilarikan ke rumah sakit Medika.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel Rafael Alun Trisambodo saat berpelukan dengan anaknya Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/SubrjX9yUNjN1D4kROxVkdG4NhF0zUK0SEV153Gc.jpg)
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel
24 Juli 2024 14:23 WIB
Pendidikan
![Kuasa Hukum Putu Klaim Penganiayaan di STIP Sudah Kebiasaan, Menhub Budi Karya Dimana? Taruna STIP Jakarta (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/stip-jakarta-1.webp)
Kuasa Hukum Putu Klaim Penganiayaan di STIP Sudah Kebiasaan, Menhub Budi Karya Dimana?
10 Mei 2024 16:05 WIB
Nusantara
![Penjelasan Polsek Cikande Soal Penangguhan Penahanan Penganiaya Warga Serang Korban penganiayaan MRM, Indri Saputri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d7510746-d772-4f51-9e93-9e1384b85b0b.jpg)
Penjelasan Polsek Cikande Soal Penangguhan Penahanan Penganiaya Warga Serang
4 Januari 2024 12:14 WIB
Hukum
![Kasus Dugaan Penganiayaan Indri Warga Serang Naik Penyidikan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Indri Saputri korban penganiyaan oleh M Reza Maulan menunjukan foto memas di bagian pipinya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e4bc3635-f531-4801-a299-786f5019ce21.jpg)
Kasus Dugaan Penganiayaan Indri Warga Serang Naik Penyidikan, Pelaku Terancam Pidana Penjara
2 Januari 2024 21:06 WIB
Hukum
![Pernyataan Lengkap Andika Perkasa Soal Relawan Ganjar Dianiaya "Jangan Sampai Ada Pasal yang Terlewat" Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jenderal (Purn) Andika Perkasa (Foto: MI/Aswan-Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/55c4a773-6c4d-493f-a6c6-a25644c377d0.jpg)
Pernyataan Lengkap Andika Perkasa Soal Relawan Ganjar Dianiaya "Jangan Sampai Ada Pasal yang Terlewat"
2 Januari 2024 07:00 WIB