Kronologi Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Februari 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan itu terjadi setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan teman dari Mario. Adapun A mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Atas hal itu, Mario lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2). Keributan itu akhirnya didengar oleh orang tua R. Mereka pun melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario. "Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks," ujarnya Sementara pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan. Tersangka anak Pejabat Pajak Seorang pelajar bernama David, yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Rubicon di Jakarta Selatan. Adapun pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi Rubicon tersebut bernama Mario Dandy Satriyo. Mario merupakan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2). Ade mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan dari David atas peristiwa tersebut. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya. Sebelumnya viral di media sosial, seorang pelajar menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pengemudi Rubicon. Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Dalam unggahan yang beredar dijelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial D sedang bermain dirumah temannya. Korban lalu mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. Korban pun mengirim lokasi keberadaannya tersebut. Setelah itu, korban pun keluar dan melihat sebuah mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir. Mobil itu berisi empat orang. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah gang kosong. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan dilarikan ke rumah sakit Medika.