Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 09:04 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), sudah direncanakan sejak awal. Adapun hal tersebut berdasarkan pada bukti digital yang dikantongi penyidik. "Bahwa ini ada perencanaan sejak awal, pada saat mulai menelepon SL (Shane Lukas), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea, niat di sana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3). Bukti digital yang dimaksud itu di antaranya riwayat percakapan WhatsApp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hengky pun mengungkapkan beberapa kata-kata Mario saat menganiaya David, yang menunjukkan bahwa peristiwa itu sudah direncanakan. "Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘Gue engga takut kalau anak orang mati',” ujar Hengki. "Bagi penyidik di sini dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki. Hengky menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terbilang sangat sadis. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.