Nasib Juru Parkir Tergantung Setoran ke Dishub DKI Jakarta?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2023 01:21 WIB
Jakarta, MI - DKI Jakarta telah memiliki sejumlah parkir resmi di beberapa titik lokasi sesuai dengan regulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan dalam hal ini berupa lingkungan sekitar, gedung atau pun pelataran parkir. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif yakni Rp 5.000/jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi dikenakan tarif Rp 7500/jam yang berlaku progresif. Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi. Adapun lokasi parkit yang dikelola oleh UPT sampai saat ini adalah; 1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat 2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan 3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat 4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan 5. Plaza Interkon, Jakarta Barat 6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat 8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat 9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat 11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Perlu digarisbawahi bahwa di setiap lahan parkir ini terdapat juru parkir (Jukir) yang tentunya resmi dari Dinas Perhubungan yang mana dilengkapi dengan status tempat parkir, karcis/tiket, seragam dan kartu identitas. Lalu bagaimana dengan juru parkir samping jalan, legal kah? Seperti penjelasan dari pihak UPT Parkir DKI Jakarta bahwa lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI jelas dan aturan biaya besaran parkir sesuai kategori kendaraan udah diatur Pergub Provinsi DKI Jakarta No.31 Tahun 2017. Tapi belakangan marak ditemui juru parkir  dengan menggunakan embel-embel pakaian Dishub DKI Jakarta yang biasanya beroperasi di lokasi tertentu seperti di trotoar jalan, pinggir jalan, depan pertokoan dan lain sebagainya. Salah satu contoh juru parkir tersebut bisa dilihat di depan Polres Jakarta Timur, Kantor Pos Jatinegara samping Polres Jakarta Timur dan masih banyak lagi dilokasi lainnya. Monitor Indonesia mencoba mewawancarai juru parkir diwilayah Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, salah satu lokasinya dekat Pasar Jaya Ciracas. Dalam wawancara, dijelaskan bahwa mereka memiliki surat tugas yang mana jangka waktu surat tersebut selama enam bulan. "Kita bang ada surat tugas dari Dishub, lamanya enam bulan. Mengenai perpanjangan tergantung mereka kalau setoran lancar surat tugas kita perpanjang," ucap juru parkir. Lebih lanjut Monitor Indonesia menggali lebih dalam mengenai sistem pembayaran yang dilakukan oleh pengendara dan bagaimana pula sistem pembayaran dari juru parkir ke Dishub DKI Jakarta. "Ya kita minta duit langsung, kalau motor mah dua ribu sampai tiga ribu kalau mobil lima ribu. Kalau setoran kita tidak dipatok bang tergantung kita kasih berapa," jelas Asep bukan nama sebenarnya. Soalnya, tambah dia, yang didapat itu yang dibagi untuk makan dan dibawah ke rumah. "Biasanya mereka minta ke kita sekali tiga hari atau seminggu sekali sama tukang kutipnya," ucapnya. Menanggapi hal ini, Armen Bonipasius, pemerhati traspostasi menyatakan bahwa juru parkir yang model diatas tidak hanya satu orang saja memiliki surat tugas, tetapi ratusan. Menurutnya, hal ini yang perlu ditelusuri bagaimana itu duit kutipan yang diterima Dishub atau UPT parkir. "Perhitungan nilainya berapa? Apakah langsung disetor ke Kasda? dan laporan ke Kasda apa isinya, kan setiap laporan setoran ke Kasda itu harus jelas itu didapat dari mana, waktunya kapan, objek nya dari mana?," katanya. Jangan dilihat nilai rupiahnya, lanjut dia, mungkin kecil tetapi perlu dipahami dikutip dari ratusan orang juru parkir, yang mungkin bisa ratusan juta itu setiap minggu. Karena pada kebiasan birokrasi selama ini sangat riskan, apabila memengan duit cash yang begitu banyak. Untuk itu, tegas dia, sangat perlu Dishub DKI Jakarta dan UPT Parkir memberikan penjelasan mengenai jumlah juru parkir yang beroperasi setiap harinya. "Lokasinya dimana dan bagaimana perhitungan setoran setiap juru parkir seta kewajiban Dishub terhadap juru parkir tersebut apa?," tanyanya. Sebagaimana diketahui bahwa, perparkiran merupakan salah satu andalan pendapatan DKI Jakarta bersumber dari restibusi pajak, untuk itu kedepan dihubutuhkan sistem kelola perparkiran yang modern, terintegrasi dan transparan demi kelanjutan pembangunan Ibu Kota Jakarta dimasa depan. (SS) #Juru Pakir

Topik:

Juru Parkir