Hibah Jumbo Rp 212 Miliar Gedung Kejati DKI Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Maret 2023 14:29 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini bangga atas hibah yang diperuntukkan bagi institusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Anggaran yang dialokasikan ditengah pandemi covid 19 mulai mencekam seluruh bumi tahun 2020. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran jumbo untuk membangun kantor megah tersebut. PT Amarta Karya (Persero) yang memenangkan tender ini senilai Rp 208.788.827.912,21 dari Pagu Rp 255.653.411.643. Dengan jangka waktu pelaksanaan 394 hari kalender. Kontraktor BUMN ini didampingi konsultan pengawas dengan anggaran Rp 4 milyaran. Sehingga anggaran untuk kantor megah ini menyedot APBD DKI Rp 212 miliar lebih. Belum puas dengan membangun gedung megah, pemprov DKI Jakarta juga masih mengalokasikan Meubelairnya Rp 56,7 miliar tahun ini dan sedang berjalan. Sebelumnya Direktur Utama PT Amarta Karya (AMKA) Nikolas Agung SR menyampaikan bahwa pembangunan gedung utama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan cerminan penegakan hukum di mata masyarakat Indonesia khususnya DKI Jakarta, sehingga sudah barang tentu dengan penguatan sarana dan prasarana yang lebih representatif melalui pembangunan gedung kantor ini yang akan kami bangun ini,” katanya Sabtu (2/9/2021) lalu saat penandatanganan kontrak proyek tersebut. Pembangunan proyek ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan peranan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjamin kualitas dan profesionalitas penegakan hukum yang berkeadilan yang akan menjadi sorotan warga masyarakat DKI Jakarta. Bertolak belakang dengan pernyataan Dirut Amarta Karya ini, Daniel Konco aktifis LSM dari Gerakan Manifestasi Rakyat (GEMITRA) menyatakan kekhawatirannya. "Saya malah agak meragukan psikologis penegak hukum yaa, soalnya budaya kita ini kan gak enakan, boleh saja dipanggung publik bilangnya itu gak ada hubungannya dengan tugas tugas penegakan hukum," kata Konco kepada Monitor Indonesia, Minggu (26/3). "Tapi kan kita jujur saja, bagaimana gak berpengaruh hubungan institusi/kelembagaan juga kan membangun hubungan emosional dikalangan pejabatnya juga", pastilah ada dampaknya," sambungnya. Setidaknya, lanjut dia, independensi penegakan hukumnya akan tersendat, ada rasa sungkan atau tidak enak hati kalau ada masalah dengan pejabat terkait langsung proyek proyek hibah tersebut. "Menurut catatan kami selama tiga tahun terakhir ini, nyaris tak terdengar pejabat Pemprov DKI yang berurusan dengan penegak hukum apalagi dengan pihak Kejati. Apalagi sampai ke Pengadilan, setau saya gak ada katanya lagi. Kalaupun ada itupun yang ditangani KPK," ungkapnya. "Seringnya berita berita penyimpangan di Pemprov DKI Jakarta ini yang terekspos media dan yang kami laporkan entah itu diproses atau tidak, atau jangan jangan gak dianggap pihak Kejati DKI Jakarta,'' imbuhnya. (Sabam Pakpahan) #Kejati DKI Jakarta