Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 2 jam yang lalu
PT Asuransi Kredit Indonesia (Foto: Istimewa)
PT Asuransi Kredit Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Empat tersangka itu adalah AR selaku Direktur Utama PT KSE, AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020.

“Modus operandi empat tersangka yakni, permohonan kontra bank garansi yang tidak layak oleh PT KSE berupa dokumen SKBDN agar disetujui oleh PT Askrindo,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Kasus ini berawal dari pengajuan senilai Rp 170 miliar oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai kepala divisi UWS kantor pusat PT Askrindo.

Setelah itu, AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk mengupscoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima imbalan senilai RP 200 juta dari AR.

“Tersangka DAS yang mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR,” bebernya.

Menurut Syarif perbuatan ke empat tersangka merugikan negara senilai Rp 170 miliar dan bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Untuk tersangka AH dan AKW ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan. (fn)