AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana, Terancam 12 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Maret 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (29/3). Adapun AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. "Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3). Pasal 353 KUHP berbunyi: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 76 C berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi: Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.