Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Maret 2023 06:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke penyidik Polda Metro Jaya. Mario Dandy dan Shane merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap. "Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (29/3). Ade mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Nantinya, kata Ade, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 sehingga Mario dan Shane bisa segera disidang. "SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. AG sendiri telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3). Adapun AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana.