Agus Pambagio: Tak Masalah dengan Hibah Pengawasannya, Tingkatkan Bila Perlu Sadap dan OTT

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 01:18 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga ikut berpendapat soal pemberian Hibah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hibah dimaksud ialah pembangunan gedung Kejaksaan dan pengadaan Meubelairnya yang menelan anggaran Rp 270 Miliar. Kepada Monitor Indonesia, Rabu malam (29/3) Agus Pambagio menjelaskan soal hibah itu tdk menyalahi aturan jika sudah disetujui DPRD saat pembahasan anggaran. Memang banyak organisasi dapat bantuan/anggaran dari Pemprov sesuai dengan pagu yg disetujui DPRD. Kalau sudah disetujui ya sah. Terlepas ada calo atau tidak itu cerita lain. Dari sisi kebijakan gak ada masalah. Lalu proses tendernya kan ada perangkat Pemprov yg mengawasi. Misalnya satuan pengawas internal atau Inspektorat. Perkara vendornya diteliti saja siapa pemiliknya, apa izinnya satker tanggung jawab dan Inspektorat mengawasi. Kalau ada keanehan ya laporkan APH (Aparat Penegak Hukum). Minta BPKP mengawasi juga. "Masalahnya kebiasaan di republik ini semua perangkat itu kong kalingkong. Yang paling pas ialah disadap dan OTT," pungkasnya. Lebih jauh Agus Pambagyo melanjutkan, "Kalau gak boleh ada hibah harus ada aturannya. Setahu saya aturan melarang hibah tdk ada. Hibah bisa kepada siapa saja. Bisa aparat pemerintah yang mendukung kerja pemda, LSM, lembaga penelitian dan sebagainya. "Itu pandangan saya dari sisi kebijakan,"  katanya. (Sabam Pakpahan)