Kecelakaan Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Polisi Periksa Teman Pengendara Motor, Penabrak Diduga Anak Polisi Dimana?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2023 03:35 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi terkait kasus kecelakaan mobil Mercedes-Benz atau Mercy yang dikemudikan MM 18 tahun di perempatan lampu merah Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (12/3) dini hari lalu. Peristiwa itu telah menewaskan seorang pelajar berinisial MS berusia 19 tahun. "Kami sudah periksa tujuh saksi," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Bayu Marfiando Bayu kepada wartawan, Minggu (2/4). Menurut Bayu, salah satu saksi yang sudah diperiksa yaitu pengendara sepeda motor berinisial SB 19 tahun yang membonceng korban MS. Pemeriksaan SB baru dilakukan karena yang bersangkutan baru pulih kesehatannya dari insiden kecelakaan tersebut. "Pihak yang mengendarai motor (SB) baru bisa dimintai keterangannya baru beberapa hari kemarin karena baru sembuh dari rumah sakit," ujar Bayu. Dari keterangan saksi menyebutkan pengendara mobil Mercy berinisial MM melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat di perempatan Kementerian Pertanian pengendara mobil Mercy menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh SB (19) yang membonceng MS. "Identifikasi awal motor menerobos lampu merah pada saat kejadian," katanya. Diketahui, berdasarkan laporan yang diterima Monitor Indonesia, Senin (27/3) malam, penabrak bernama Maulana Malik Ibrahim yang diduga anak petinggi Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berpangkat Kombes Pol. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 12 Maret 2023 lalu, tepatnya di simpang lampu merah Ragunan, Jakarta Selatan. “Awalnya penabrak diamankan di Polres Jakarta Selatan, tetapi belakangan ketika pihak keluarga korban mau memproses si penabrak sudah tidak tahu keberadaannya dimana,” kata Iwan paman S. Belakangan juga, lanjut dia, muncul orang yang mengaku pengacara mewakili keluarga si penabrak. “Mereka menawarkan mediasi, tetapi tidak ada pihak ketiga, misalnya pihak Polres Jakarta Selatan. Sudah gitu pihak orang tua atau pelaku pun tidak dimunculkan,” ungkapnya. Sampai pada hari ke-15 akhirnya kasusnya menggantung begitu saja. “Malah mereka menantang untuk melanjutkan kasusnya dengan mengancam keluarga korban,” katanya. “Kalau kita menolak kita malah gak akan dapat apa-apa. Padahal awalnya kita cuma menuntut orang tua si penabrak bisa sonding ke kita, berempati. Misalnya datang atau berkomunikasi dengan keluarag korban. Ini sampai detik terakhir pun mereka tidak melakukanya,” imbuhnya. #Kecelakaan Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan