Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Mei 2023 11:03 WIB
Jakarta, MI - Seluruh anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi yang diikuti ribuan buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi kali ini, KSPN menolak dengan tegas penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang. "KSPN Nusantara menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata kata Presiden KSPN, Ristadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/5). Selain itu, KSPN juga meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang itu untuk segera dicabut. Sebab, menurutnya, UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh. "Menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia," jelasnya. Diketahui, federasi serikat buruh yang akan menggelar aksi di Istana Negara diantara, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaharuan (SPSI Pembaharuan), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB). Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI), Federasi Serikat Buruh Bandung (FSBB), dan Federasi Serikat Buruh Nasional Indonesia (FSBNI). (ABP) #Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja